Pada Dasarnya Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima jika Pokok-Pokok Haluan Negara tetap diperlukan untuk dibuat. Namun dengan produk hukum berupa Undang-Undang saja, sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional.
“Karena Undang-Undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Idris Laena.***(Muhammad Irfan/Piikiran-Rakyat.com)