Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Tiga Periode, Idris Laena: Langkah Gegabah di Masa Pandemi Covid-19

- 18 Maret 2021, 10:50 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. /Instagram.com/@idris.laena/

Baca Juga: Unggah Foto  Kamar Rumah DP 0 Persen Anies Baswedan, Teddy Gusnaidi: Cuma Muat Satu Orang dan Satu Kecoa

Pada Dasarnya Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima jika Pokok-Pokok Haluan Negara tetap diperlukan untuk dibuat. Namun dengan produk hukum berupa Undang-Undang saja, sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional.

“Karena Undang-Undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Idris Laena.***(Muhammad Irfan/Piikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah