Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya

- 17 Maret 2021, 13:20 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

Kedelapan orang tersebut yaitu (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Sebelumnya, pihak Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita asset Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179 hektare yang berada dBaca Juga: Di Tengah Polemik dengan Suaminya, Nindy Ayunda Rajin Posting Potret Menggemaskan Sang Buah Hati

Penyitaan tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Agung Pada Senin, 8 Maret 2021.

“Ada asset lagi yang kami sita terkait Benny Tjokro berupa tanah seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor,” ujar Febrie Andriansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tanah seluas 179 hektare tersebut merupakan asset yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan bersama Tan Kian.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Rumah DP Rp 0, Sekjen FITRA: Keteledoran DPRD

Tan Kian merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, yang juga merupakan pemilik Mal Pasific Place.

Adapun Heru Hidayat, asetnya yang berupa 23 ribu hektar tambang nikel, telah disita oleh Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung .

“23 ribu hektar itu terdiri atas tiga asset tambang nikel milik tersangka HH,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x