Demi Percepat Penjualan, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Penghasilan Dua Digit Beli Rumah DP Rp0

- 17 Maret 2021, 09:20 WIB
Berdasarkan keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta buat kebijakan baru dengan memperbolehkan penghasilan dua digit beli rumah DP Rp0.*
Berdasarkan keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta buat kebijakan baru dengan memperbolehkan penghasilan dua digit beli rumah DP Rp0.* //Instagram.com/@aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembelian rumah DP Rp0.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang memiliki penghasilan dua digit, dapat membeli rumah DP Rp0.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 12 Maret 2021, kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Soroti Soal Peradilan Daring: Jangan Sampai Melanggar Prinsip Fair Trail

Peraturan tersebut merubah batas gaji pemilik rumah DP Rp0, yang mana sebelumnya Rp7 juta, menjadi Rp14,8 juta.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta,” tulis kebijakan tersebut.

Meski demikian, terdapat empat poin penentu yang menjadi acuan calon pembeli rumah pada program rumah DP Rp0 yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiba-Tiba Memohon pada Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Mohon Stop!

Pertama, calon pembeli memiliki penghasilan tetap bagi yang berstatus lajang atau belum menikah, yaitu seluruh pendapatannya bersih didapatkan setiap bulan.

Kedua, penghasilan tetap bagi yang statusnya menikah, yang mana seluruh penghasilan merupakan penghasilan bersih yang diperoleh dari gabungan penghasilan suami dan istri setiap bulan.

Ketiga, pagi calon pembeli yang penghasilannya tidak tetap dan berstatus belum menikah, pendapatan bersih dihitung dari pendapatan rata-rata dalam satu tahun.

Baca Juga: Merasa Kesal Ponselnya Dilempar, Seorang Pria 27 Tahun Tega Pukuli Balita di Tangerang

Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus menikah, merupakan penghasilan gabungan suami istri setiap bulan yang dihitung dalam satu tahun.

Oleh karena itu, kini elemen masyarakat berpenghasilan dua digit dengan batas penghasilan Rp14,8 juta boleh membeli rumah DP Rp0 rupiah.

Tentu saja hal tersebut kebijakan tersebut bertentangan dengan rencana awal diadakannya program rumah DP Rp0.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Terus Ributkan Isu Presiden Tiga Periode, Gus Yaqut: Hidupnya Frustasi dan Tak Punya Harapan

Ditambah lagi, program rumah DP Rp0 merupakan program yang digadang-gadang Anies Baswedan saat kampanye.

“Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp0 yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta,” tutur Sarjoko selaku Plt Kepala Dinas Perumahan DKI.

Sebelumya, Pemprov DKI sudah menyiapkan rumah sebanyak 882 unit untuk program rumah DP Rp0, yang diperuntukan bagi warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Munarman Siap Bela AHY yang Dinilai Terzalimi, Husin Shihab dan Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan

Saat ini, rumah yang laku terjual telah mencapai 77,2 persen atau sejumlah 681 unit. Oleh karena itu, Pemprov DKI menaikan batas pendapatan agar Rumah DP Rp0 cepat segera terjual.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah