PR TASIKMALAYA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa wacana Presiden tiga periode bukan soal minat atau tidak.
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie untuk menanggapi pernyataan Jokowi tentang dirinya yang akui tidak berminat menjabat Presiden tiga periode.
Menurut Jimly Asshiddiqie, persoalannya adalah UUD kedudukannya di atas Presiden, sehingga siapapun yang menjabat harus tunduk pada UUD.
Seperti soal masa jabatan Presiden yang sudah di atur dalam pasal 7 UUD 1945.
“Ini buka soal minat dan tidak,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021.
“UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di pasal 7: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” sambungnya.