PR TASIKMALAYA - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia yang saat ini sedang berjalan sudah mulai mencapai 3.098.025 pada vaksinasi pertama dan 1.158.432 pada vaksinasi kedua.
Namun, tidak semua orang dapat melakukan vaksinasi karena terdapat sejumlah gejala yang mengharuskan seseorang untuk menunda atau batal melakukan vaksinasi Covid-19.
Prof. dr. Siti Setiati selaku Ketua Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (PERGEMI) yang juga sebagai dokter spesialis geriatri memberikan penjelasan soal orang yang harus menunda untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada Minggu 7 Maret 2021
Baca Juga: Sarankan Moeldoko Bentuk Partai Baru, Christ Wamea: Namanya Partai Buzzer Indonesia
Baca Juga: Soal Kisruh KLB Partai Demokrat, AHY Akui Akan Memaafkan, Asal Moeldoko Lakukan Hal Ini
"Orang yang kontak dengan pasien Covid-19, apa ada gejala demam, batuk, pilek, sesak napas. Kalau ada, tunda 14 hari," kata Prof. dr. Siti Setiati.
"Apakah pernah terkonfirmasi? Kalau iya, tunda 3 bulan sejak terkonfirmasi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Terdapat beberapa gejala untuk menunda waktu vaksinasi seperti adanya riwayat penyakit akut dan tidak terkendali. Orang yang merupakan pasien kanker dan masih melakukan pengobatan, kecuali terdapat surat rekomendasi dari dokter yang merawat.
"Orang dengan penyakit autoimun sistemik, menunda (vaksinasi) atau berkonsultasi dulu dengan dokter," kata dr. Siti Setiati.