Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid: Pembatasan Dua Periode Ada di UUD 1945

- 14 Maret 2021, 11:30 WIB
Hidayat Nur Wahid turut menanggapi wacana masa jabatan presiden yang akan diperpanjang menjadi tiga periode.*
Hidayat Nur Wahid turut menanggapi wacana masa jabatan presiden yang akan diperpanjang menjadi tiga periode.* /Dok.PKS

Menurut Hidayat Nur Wahid, revisi UU Pemilu dilakukan agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas.

Baca Juga: Momen Langka, Maia Estianty dan Ahmad Dhani Foto Bersama Saat Hadiri Lamaran Aurel-Atta

Yang diperlukan sekarang perubahan UU Pemilu, agar Pemilu lebih demokratis dan berkwalitas,” kicaunya.

Hidayat Nur Wahid pun menegaskan bahwa revisi Undang-undang Dasar (UUD) untuk menambah masa jabatan Presiden tersebut tidak diperlukan.

Terlebih, Presiden Jokowi juga pernah menyatakan penolakan terkait rencana tambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Kuasa Hukum AHY Bambang Widjojanto, Dewi Tanjung: Dia Benci Jokowi

Bukan perubahan UUD untuk menambah masa jabatan Presiden jadi 3 periode. Apalagi Presiden @jokowi juga pernah menolaknya,” kicau Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid soal PKS menolak macana jabatan presiden tiga periode.*
Cuitan Hidayat Nur Wahid soal PKS menolak macana jabatan presiden tiga periode.* /Tangkapan layar Twitter @hnurwahid

Menanggapi kicauan tersebut, Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen pun mengaku setuju dengan Hidayat Nur Wahid, dan menilai bahwa Indonesia harus terus memperbaiki kualitas demokrasi.

Jangan tergoda dengan kekuasaan untuk memerintah melampaui dua periode. Persiapkan generasi berikutnya untuk melanjutkan kepemimpinan di NKRI dalam kerangka UUD 1945 dan Pancasila,” tulisnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @na_dirs.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah