Soal Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid: Jokowi Pernah Menolaknya

- 13 Maret 2021, 20:45 WIB
Hidayat Nur Wahid. Dok
Hidayat Nur Wahid. Dok /mpr.go.id/

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengeluarkan sebuah pernyataan terkait wacana Presiden tiga periode. 

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa PKS tolak perihal wacana Presiden tiga periode dan menurutnya yang diperlukan sekarang perubahan Undang-Undang Pemilu.

Mendapat dukungan atas pernyataannya, Hidayat Nur Wahid menegaskan kembali bahwa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden tidak sampai tiga periode.

 Baca Juga: Kiano Tiger Wong akan Jadi Seorang Kakak, Paula Verhoeven Umumkan Positif Hamil Anak Kedua

Hal tersebut dijelaskan oleh Hidayat Nur Wahid bahwa aturan tersebut telah merujuk dari UUD 1945 pasal 7.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada Sabtu 13 Maret 2021.

Alhamdulillah, karena memang begitulah seharusnya,” ucap Hidayat Nur Wahid sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @hnurwahid pada 13 Maret 2021.

 Baca Juga: Peringatkan KLB Partai Demokrat Ilegal, Jansen Sitindaon: Hati-hati Memasukan Keterangan Palsu

Tapi kalau rujukannya “UUD 1945”, seperti yang njenengan sebut itu, disitu malah tidak ada pembatasan, ”Memerintah tidak melampaui 2 periode”,” ujar Hidayat Nur Wahid menambahkan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah