Waspada! KemenPPPA Imbau Orang Tua Selalu Awasi Anak-anak dari Tindak Kekerasan

- 29 Mei 2024, 08:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pexels / RDNE Production/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan imbauan kepada para orang tua serta pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak, seperti dalam kegiatan belajar mengajar, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi anak menjadi objek kekerasan seksual.

Saat ini anak-anak sangat rentan untuk menjadi objek dari kekerasan seksual, kerjasama antar pihak orangtua dan sekolah, sangat diperlukan dalam mengawasi setiap kegiatan mereka, terutama disekolah, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk upaya dalam menjaga keamanan serta kenyamanan bersama.

"Agar orang tua dan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, serta jajaran untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi obyek kekerasan seksual," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Orang tua dan pihak sekolah wajib untuk mengawasi anak mereka, terutama ketika anak sedang berada dilingkungan luar tanpa pengawasan orang tua, hal ini dikarenakan kekerasan seksual seringkali terjadi dan dikhawatirkan sang anak bisa menjadi objek kekerasan tersebut.

Baca Juga: Frankly Speaking Episode 9 Dirilis Kapan? Cek Link Nonton Sub Indo, Jam Tayang, Spoiler, dan Preview

Belum lama ini, terjadi kekerasan seksual yang terjadi pada dua anak, yang mana dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sampai pada saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Polres Kota Pariaman.

Pelaku yang melakukan aksi tidak senonoh tersebut, sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara itu, kedua korban kekerasan seksual tersebut sudah mendapatkan pelayanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman.

"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Nahar.

Dirinya berpendapat bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan seksual, merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kekerasan tersebut tidak bisa untuk dibenarkan dengan landasan apapun.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah