Suka Membuat Lagu? Yuk Ikuti Lomba KAMU AKU dari Kemenparekraf, Dapatkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

- 13 Maret 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Notasi Lagu.*/
Ilustrasi Notasi Lagu.*/ /pixabay.com/ stevepb

ilus

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan ajang perlombaan membuat lagu.

Lomba yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf ini bertama Karya Musik Anak Komunitas (KAMU AKU) yang batas pendafatranya hingga 31 Maret 2021.

Kemenparekraf akan memberikan total hadiah senilai Rp 130 juta, tak hanya itu pemenang lomba ini juga lagunya akan didengarkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Elektabilitas Tertinggi dan 3 Kadernya Unggul Capres 2024, Siapakah yang Akan Dipilih PDIP?

Informasi ini disampaikan Kemenparekraf dalam unggahan instagram @kemenaprekraf.ri pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Daftarkan komunitas kalian di kamuaku.kemenparekraf.go.id sampai maksimal 31 Maret 2021,” tulis Kemenparekraf seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri

Berikut tahapan perlombaan KAMU AKU:

Baca Juga: Terancam Jadi Oposisi Tunggal karena Moeldoko, Saiful Mujani: PKS Punya Lahan Luas untuk Besarkan Partai

9 Maret 2021 pengumuman lomba

9 Maret – 31 Maret 2021 pendaftaran dan pengumpulan karya

1 April – 8 April 2021 mulai seleksi dan penjurian

10 April 2021 pengumuman pemenang pada puncak acara.

Baca Juga: Bandingkan dengan Prabowo Pimpin Partai, Ferdinand Hutahaean: Moeldoko Tetap Bisa Bantu Presiden

Syarat yang harus dipenuhi pesera KAMU AKU:

1. Perlombaan tidak dipungut biaya apapun

2. Perlombaan bersifat kelompok (komunitas) yang merupakan perwakilan atau tergabung dalam komunitas musik atau sanggar kesenian di seluruh Indonesia dan bukan perorangan

3. Komunitas wajib memilki akun media sosial

4. Mengisi formulir pendaftaran di kamuaku.kemenparekraf.go.id

Baca Juga: Oposisi Kekuatan PKS dan Demokrat Hanya 15 Persen, Saiful Mujani: Terkecil Sejak SBY

5. Genre musik tradisional dan kontemporer dan wajib menggunakan instrument alat musik daerah

6. Durasi lagu minimal tiga menit dan maksimal lima menit

7. Lirik lagu boleh meggunakan bahasa daerah, bahasa nasional dengan santun tidak menyinggung perbedadan suku, agama, ras dan golongan tertentu atau politik

8. Setiap komunitas hanya boleh mengirimkan satu karya terbaik

9. Keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat

Baca Juga: 16 Dewasa dan Anak Mandi Bersama, Diduga Lakukan Ritual Ajaran Sesat Hakekok di Banten

10. Komunitas bertanggung jawab atas orisinalitas lagu ciptaan (lirik dan notasi), belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa.

Serta belum pernah dipublikasikan, yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh bersangkutan ditasa matera Rp10.000.

Apabila terbukti ada beberapa bagian lagu yang mirip atau terdengar sama dengan lagu yang sudah ada atau yang sudah beredar di pasaran, maka kounitas dianggap gugur.

11. Seluruh peserta lomba akan mendapat sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x