Info PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Wajib Diketahui

- 12 Maret 2021, 09:20 WIB
Mari kita simak penyebab-penyebab berakkhirnya perjanjian kerja PPPK 2021 yang wajib diketahui oleh para pegawai.
Mari kita simak penyebab-penyebab berakkhirnya perjanjian kerja PPPK 2021 yang wajib diketahui oleh para pegawai. /Tangkapan laman @ditjen.gtk.kemdikbud

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 

Salah satu penyebab berakhirnya perjanjian kerja adalah diberhentikan dengan hormat namun tidak berdasarkan permintaan sendiri, meliputi:

- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana. 

- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BPNB, Musni Umar: Anies Baswedan Beri Bukti Untuk Lawan Kebencian BuzzeRp

3. Diberhentikan tidak dengan hormat

Poin ketiga ini menjadi salah satu penyebab yang dapat membuat perjanjian kerja berhenti. 

- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah