2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Salah satu penyebab berakhirnya perjanjian kerja adalah diberhentikan dengan hormat namun tidak berdasarkan permintaan sendiri, meliputi:
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan tidak dengan hormat
Poin ketiga ini menjadi salah satu penyebab yang dapat membuat perjanjian kerja berhenti.
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.