Arsul Sani Usulkan KPK Inisiasi Revisi UU, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Lembaganya Tidak Berpikir ke Sana

- 11 Maret 2021, 06:40 WIB
Ketua KPK Filri Bahuri menanggapi soal usulan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyebut KPK agar menginisiasi revisi UU KPK.*
Ketua KPK Filri Bahuri menanggapi soal usulan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyebut KPK agar menginisiasi revisi UU KPK.* //Instagram/@arsul_sani_af

Dia menambahkan, Undang-Undang tersebut dibuat melalui DPR dan pemerintah sangat mungkin direvisi jika dinilai sudah menunjang kinerja kelembagaan ke arah yang lebih baik.

Dia juga menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang setuju terkait revisi UU KPK tersebut.

"Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemulung Sampah Menjadi Jutawan, Pria ini Membawa Penduduk Desa Mencoba Helikopter Gratis

Pada rapat dengar pendapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa dirinya dan lembaganya tidak terpikir menginisiasi revisi UU KPK.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU serta harus bijak mengikuti mekanisme yang ada.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019," pungkasnya.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Abi Rekso, Geisz Chalifah: Kalau Tanya Saya, Saya Yakin Anies Baswedan Tak Terlibat!

Firli Bahuri menyampaikan kasih terkait usulan tersebut namun pihaknya tentu pihaknya harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU.

Firli Bahuri menjelaskan dalam UU KPK telah diatur di mana lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif akan tetapi kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah