Dia menambahkan, Undang-Undang tersebut dibuat melalui DPR dan pemerintah sangat mungkin direvisi jika dinilai sudah menunjang kinerja kelembagaan ke arah yang lebih baik.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang setuju terkait revisi UU KPK tersebut.
"Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemulung Sampah Menjadi Jutawan, Pria ini Membawa Penduduk Desa Mencoba Helikopter Gratis
Pada rapat dengar pendapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa dirinya dan lembaganya tidak terpikir menginisiasi revisi UU KPK.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU serta harus bijak mengikuti mekanisme yang ada.
"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019," pungkasnya.
Firli Bahuri menyampaikan kasih terkait usulan tersebut namun pihaknya tentu pihaknya harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU.
Firli Bahuri menjelaskan dalam UU KPK telah diatur di mana lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif akan tetapi kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.***