Revisi RUU Pemilu Dicabut dalam Prolegnas 2021, Mardani Ali Sera: Berpotensi Tidak Demokratis

- 10 Maret 2021, 20:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.* //Dpr.go.id/

PR TASIKMALAYA- Dicabutnya Revisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah turut ditanggapi oleh Anggota Komisis II Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter-nya dengan menyebut dibatalkannya revisi RUU Pemilu tersebut berati telah merampas hak rakyat dalam memilih kepala daerah.

Selain itu, Mardani Ali Sera berujar dengan dicabutnya revisi RUU Pemilu ini, dari sisi penyelenggaraannya bisa berpotensi tidak demokratis.

Baca Juga: Kritik KPK Belum Usut Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin BUMD Bekerja Tanpa Lapor Gubernur

Sebagai informasi, dengan dicabutnya revisi terhadap RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021, artinya tidak akan menjadi pembahasan DPR di tahun 2021 ini.

Sehingga, besar kemungkinan bahwa gelaran Pemilu di tahun 2022 dan 2023 menjadi tidak ada, dan akan diserentakkan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilples.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman", Mardani Ali yang sejak awal mendukung revisi RUU Pemilu itu sontak langsung berpendapat.

Baca Juga: 6 Berkas Perkara HRS Diserahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Mardani Ali Sera menyoroti perihal polemik yang terjadi apabila Pemilu digelar pada 2024 mendatang.

Ia membeberkan alasan substansial mengapa RUU Pemilu ini perlu dilakukan sehingga bisa dilakukan Pemilu di 2022 dan 2023.

Bahkan Mardani Ali Sera menyebut bahwa keputusan ini sama dengan merampas hak rakyat.

Baca Juga: Sindir AHY Datangi KPU, Teddy Gusnaidi: Selain ke LSM MUI Mungkin Juga Serahkan Bukti ke Puskesmas

"Penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan pemerintah merampas hak rakyat," kata dia melalui Twitternya @MardaniAliSera Rabu, 10 Maret 2021.

Mardani menjelaskan bahwa dengan Pemilu yang secara serentak dilaksanakan di 2024, akan ada sebanyak 272 Pejabat. Artinya para Kepala Daerah yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023 akan dijabat sementara setidaknya hingga Pemilu 2024.

"Mengapa?, dari sisi penyelenggaraan, berpotensi tidak demokratis karena adanya 272 Pejabat (PJ) Kepala Daerah akibat tidak ada Pilkada tahun 2022 dan 2023," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Bantah Keras Pelajaran Agama Akan Dihilangkan, Nadiem Makarim Minta Masyarakat Berpikir Kritis

"Hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerah pun terampas," tegasnya lagi.

Sementara itu, mardani juga mempertanyakan aspek independensi seandainya Pemilu dan Pilkada digelar di 2024. Menurutnya hal itu bentuk kezaliman.

"Bagaimana menjamin independensinya dalam menjaga Pemilu dan Pilkada serentak 2024?," tanya Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Amien Rais Bertemu Presiden Bahas Kasus KM 50, Muannas Alaidid: Buang Waktu Pak Jokowi

"Ini jelas bentuk kezaliman," tegasnya.

Belum lagi kata Mardani, jika mendengar masukan KpU dan Bawaslu, pelaksanaan pemilu dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun dinilai akan berat.

"Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat," sambungnya.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena

Hal itu tentu saja mengingat tahapan yang harus ditempuh dan dipersiapkan sebelum pemilu itu digelar.

Dalam unggahannya yang lain, ia menjelaskan bahwa secara substansial seandainya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan tidak dalam satu tahun, maka demokrasi akan sehat.

"Hal substansial yang paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon," ujarnya.

Baca Juga: Sentil Kasus Korupsi Program Rumah Dp 0 Rupiah Anies Baswedan, Yunarto Wijaya: Apa Lagi?

Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah revisi UU Pemilu dicabut dan dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Bersama dengan itu, revisi UU ITE yang sempat santer akan dilakukan revisi seperti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu pun ternyata urung masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.***(Rizwan Suandi/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah