6 Berkas Perkara HRS Diserahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 10 Maret 2021, 16:00 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Enam berkas Perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara Habieb Rizieq Shihab tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pelimpahan berkas perkara HRS ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya.

Baca Juga: Berkas HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Tunjukan Indonesia Aman dari Ormas Radikal

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Rabu 10 Maret 2021.

Menurutnya pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Baca Juga: Berkas KLB Diklaim Sudah Diserahkan ke Kemenkumham, Herman Khaeron: Demi Ambisi Politik Manipulasi Ketentuan

Dalam Enam berkas perkara tersebut terdiri dari nama terdakwa Moh Rizieq Alias Habib Rizieq Shihab (HRS) Bin Sayyid Husein Shihab.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x