Revisi RUU Pemilu Dicabut dalam Prolegnas 2021, Mardani Ali Sera: Berpotensi Tidak Demokratis

- 10 Maret 2021, 20:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.* //Dpr.go.id/

PR TASIKMALAYA- Dicabutnya Revisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah turut ditanggapi oleh Anggota Komisis II Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter-nya dengan menyebut dibatalkannya revisi RUU Pemilu tersebut berati telah merampas hak rakyat dalam memilih kepala daerah.

Selain itu, Mardani Ali Sera berujar dengan dicabutnya revisi RUU Pemilu ini, dari sisi penyelenggaraannya bisa berpotensi tidak demokratis.

Baca Juga: Kritik KPK Belum Usut Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin BUMD Bekerja Tanpa Lapor Gubernur

Sebagai informasi, dengan dicabutnya revisi terhadap RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021, artinya tidak akan menjadi pembahasan DPR di tahun 2021 ini.

Sehingga, besar kemungkinan bahwa gelaran Pemilu di tahun 2022 dan 2023 menjadi tidak ada, dan akan diserentakkan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilples.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman", Mardani Ali yang sejak awal mendukung revisi RUU Pemilu itu sontak langsung berpendapat.

Baca Juga: 6 Berkas Perkara HRS Diserahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Mardani Ali Sera menyoroti perihal polemik yang terjadi apabila Pemilu digelar pada 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x