Revisi RUU Pemilu Dicabut dalam Prolegnas 2021, Mardani Ali Sera: Berpotensi Tidak Demokratis

- 10 Maret 2021, 20:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera soroti pencabutan revisi RUU Pemilu di Prolegnas 2021.* //Dpr.go.id/

Baca Juga: Amien Rais Bertemu Presiden Bahas Kasus KM 50, Muannas Alaidid: Buang Waktu Pak Jokowi

"Ini jelas bentuk kezaliman," tegasnya.

Belum lagi kata Mardani, jika mendengar masukan KpU dan Bawaslu, pelaksanaan pemilu dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun dinilai akan berat.

"Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat," sambungnya.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena

Hal itu tentu saja mengingat tahapan yang harus ditempuh dan dipersiapkan sebelum pemilu itu digelar.

Dalam unggahannya yang lain, ia menjelaskan bahwa secara substansial seandainya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan tidak dalam satu tahun, maka demokrasi akan sehat.

"Hal substansial yang paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon," ujarnya.

Baca Juga: Sentil Kasus Korupsi Program Rumah Dp 0 Rupiah Anies Baswedan, Yunarto Wijaya: Apa Lagi?

Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah revisi UU Pemilu dicabut dan dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah