Baca Juga: Amien Rais Bertemu Presiden Bahas Kasus KM 50, Muannas Alaidid: Buang Waktu Pak Jokowi
"Ini jelas bentuk kezaliman," tegasnya.
Penyelenggaraan Pemilu scr serentak di 2024 akn pemerintah merampas hak rakyat. Mengapa? Dr sisi penyelenggaraan, berpotensi tdk demokratis krn adanya 272 Pejabat (PJ) Kepala Daerah akibat tdk ada Pilkada tahun 2022 & 2023. Hak rakyat utk menentukan Kepala Daerahnya pun terampas— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 10, 2021
Belum lagi kata Mardani, jika mendengar masukan KpU dan Bawaslu, pelaksanaan pemilu dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun dinilai akan berat.
"Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat," sambungnya.
Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena
Hal itu tentu saja mengingat tahapan yang harus ditempuh dan dipersiapkan sebelum pemilu itu digelar.
Dalam unggahannya yang lain, ia menjelaskan bahwa secara substansial seandainya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan tidak dalam satu tahun, maka demokrasi akan sehat.
"Hal substansial yang paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon," ujarnya.
Baca Juga: Sentil Kasus Korupsi Program Rumah Dp 0 Rupiah Anies Baswedan, Yunarto Wijaya: Apa Lagi?
Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah revisi UU Pemilu dicabut dan dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.