6 Berkas Perkara HRS Diserahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 10 Maret 2021, 16:00 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Enam berkas Perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara Habieb Rizieq Shihab tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pelimpahan berkas perkara HRS ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya.

Baca Juga: Berkas HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Tunjukan Indonesia Aman dari Ormas Radikal

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Rabu 10 Maret 2021.

Menurutnya pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Baca Juga: Berkas KLB Diklaim Sudah Diserahkan ke Kemenkumham, Herman Khaeron: Demi Ambisi Politik Manipulasi Ketentuan

Dalam Enam berkas perkara tersebut terdiri dari nama terdakwa Moh Rizieq Alias Habib Rizieq Shihab (HRS) Bin Sayyid Husein Shihab.

Selanjutnya terdiri dari terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," tuturnya.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Ikut Lahirkan Rezim Diktator di Demokrat, Darmizal: Saya Gak Tahu ada PO yang Wajibkan Setor

Berkas ketiga atas nama terdakwa HRS, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Perkara keenam atas terdakwa HRS untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Dalam perkara ini JPU mendakwa HRS dan kawan-kawan dengan pasal berlapis dari mulai Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Ada Mufakat Jahat saat terbitkan AD ART 2020 Demokrat, Moeldoko Siap Laporkan Kelompok AHY ke Bareskrim

Kemudian Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir yaitu Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah