PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mengungkit soal diberhentikannya program santunan Covid-19 oleh Kemensos karena alasan ketiadaan anggaran.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) sebelumnya menyebut bahwa diberhentikannya program tersebut lantaran ketiadaan anggaran di Kemensos.
Berkaitan dengan hal itu, HNW justru menyebut bahwa alasan Mensos Risma memberhentikan program santunan karena ketiadaan anggaran adalah hanya cara Risma berkilah.
Sebab, menurut HNW hingga saat ini Negara masih bisa suntikkan dana sebesar Rp20 Triliun untuk Jiwasraya dan Rp600 Triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.
HNW mengungkapkan bahwa seharusnya dana sebanyak itu bisa direlokasi sebesar Rp500 Miliar untuk melanjutkan program santunan korban Covid-19.
“Dana untuk korban Covid-19 dihentikan, HNW: Mensos Risma jangan berkilah dengan ketiadaan anggaran. Karena Negara bisa suntikkan Rp 20 T untuk Jiwasraya, dan ±Rp 600an T untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), harusnya bisa realokasi Rp 500 M untuk laksanakan UU bantu korban bencana, termasuk korban yang wafat karena Covid-19,” tulis HNW sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @hnwahid, Selasa, 9 Maret 2021.
Dalam unggahan yang sama, HNW juga menyebut bahwa Risma juga sebaiknya tidak berkilah dengan alasan maladministrasi karena surat edaran pemerintah dikeluarkan Juni 2020 lalu merupakan dasar hukum yang legal dan konstitusional.
Baca Juga: Pertanyakan Hubungan di Antara Nazaruddin dan Moeldoko, Christ Wamea: Heran Bisa Kerja Sama