Maka berangkat dari hal tersebut, ketujuh anggota TP3 yang hadir menemui Presiden tersebut menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Cikampek, FPI-Polri.
Baca Juga: Amankah Ibu Menyusui Mengonsumsi Makanan Pedas? Berikut Penjelasannya!
Menanggapi penjelasan tim TP3 tersebut, Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan sesuai dengan apa yang terjadi.
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanyakan pula apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi permintaan TP3 tersebut.
Sebab, Komnas HAM sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi kepada Presiden dan diteruskan pada Polri untuk ditindaklanjuti.
Adapun menurut Mahfud MD, berdasarkan temuan Komnas HAM ditemukan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut merupakan pelanggaran biasa.
Adapun alasan pengelompokkan pelanggaran HAM biasa sebagaimana disampaikan Komnas HAM tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga syarat suatu pelanggaran HAM disebut sebagai Pelanggaran HAM berat yaitu terstruktur, sistematis dan masif.
Oleh karena itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa saat ini, Presiden dan pemerintah masih mempersilahkan semua pihak yang memiliki bukti lebih terkait kejadian tersebut untuk melaporkannya agar masalah tersebut semakin terang benderang.