Harus Tau! KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

- 10 Maret 2021, 07:02 WIB
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.*
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.* //Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Meskipun memiliki pengecualian bisa melakukan berpergian ke luar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Zulkifli Hasan Akui Pernah Diberi Contekan Lirik Lagu oleh Glenn Fredly

Kedua, peraturan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Zulkifli Hasan Akui Pernah Diberi Contekan Lirik Lagu oleh Glenn Fredly

Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x