Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum
Jacson menjelaskan, pemberhentian Haris Pertama sebaga Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 sudah sesuai mekanisme organisasi. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.
"Memutuskan Bung Mustahuddin Sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periiode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi dan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI dalam rangka membangun soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan," ujar Jacson.
Sebagai informasi tambahan, Haris Pertama diketahui merupakan pelapor Permadi Arya atas dugaan kasus SARA terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Baca Juga: Simak! Diskominfo Jabar Beri Tips Cara Mudah Buat dan Perpanjang SIM secara Online
Haris Pertama sebelumnya telah mengumumkan bahwa laporannya telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.***