Baca Juga: Tanggapi Cuitan Mahfud MD, Ernest Prakasa: yang Jadi Masalah Bukan KLB Prof, Tapi Ketua Barunya
Baca Juga: Nekat Halangi Tembakan Aparat, Seorang Biarawati di Myanmar Berhasil Selamatkan Demonstran
“1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan Anda tidak tahu apa itu konstitusi,” kata Teddy Gusnaidi.
Kemudian Teddy Gusnaidi juga menjelaskan bahwa penguasa atau pemerintah tidak berhak untuk mengintervensi masalah yang terjadi di internal partai.
Oleh karena itu Teddy Gusnaidi mencurigai bahwa Annisa Pohan tidak membaca Undang-Undang Partai Politik.
1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan anda gak tau apa itu konstitusi.
2. Masalah internal partai gak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol gak sih? Perlu diajari?
3. Sepakat AHY jangan diam, tapi bukan berarti merengek.@annisapohan @AgusYudhoyono pic.twitter.com/z6XoPOQpVx— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 7, 2021
“2. Masalah internal partai tidak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol tidak? Perlu diajari?” ujar Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: KLB Demokrat Makin Panas, Saiful Mujani: Manuver Moeldoko adalah Membunuh Partai Demokrat
Baca Juga: Saiful Mujani: Jika KLB Diakui, Lonceng Kematian Partai Demokrat Makin Kencang
Selanjutnya Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini juga sepakat dengan Annisa Pohan.