PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
KLB Partai Demokrat diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Maret 2021 di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah menilai masalah tersebut sebagai perkara internal Partai Demokrat, dan belum memandang KLB sebagai masalah hukum.
Baca Juga: AD ART PKS dan Demokrat Diubah Secara Sepihak, Fahri Hamzah: Kezaliman Takkan Bertahan Lama
"Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," Bukan (belum) jadi masalah hukum," terang Mahfud MD dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Menurutnya, kesimpulan ini disebabkan karena belum adanya laporan atau permohonan hukum yang baru dari Partai Demokrat.
Mahfud MD juga menjelaskan saat ini pemerintah hanya menangani isu-isu keamanan dan bukan legalitas suatu partai politik.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Raih Penghargaan, Musni Umar: Apa Rahasianya? Tanya Anies
Baca Juga: Akui Belum Ada Laporan Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pengurus Resmi Itu AHY
Baca Juga: Tidak Setuju Disebut Masalah Internal, Musni Umar: Mustahil Ada KLB Tanpa Keterlibatan Kekuasaan
"Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.
"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ia menegaskan.
Mahfud MD menjelaskan lebih lanjut terkait perkara KLB sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sampai dengan Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut bahwa sejak periode jabatan Megawati, pemerintah tidak pernah sekalipun terlibat dalam permasalahan KLB atau munaslub (Musyawrah Nasional Luar Biasa).
Alasannya karena pemerintah menghormati independensi partai politik tersebut dan bahwa masalah ini merupakan urusan internal parpol.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kata ‘Pejabat’, Moeldoko Lakukan Hal Itu Karena Sebelumnya Telah Dituduh
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan surat permohonan kepada pemerintah untuk perlindungan hukum dan pencegahan gerakan inkonstitusional.
Partai Demokrat bertindak demikian guna menindak perkembangan situasi yang kian memanas, terutama dengan adanya upaya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
Kabar ini diberitahukan oleh Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, melalui pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Masalah Internal, Hinca Pandjaitan : Ada Pihak Lingkar Kekuasaan Lakukan Amoral
Surat itu diajukan dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.