Dilema KLB bagi Pemerintah, Mahfud MD: Setuju Dituding Cuci Tangan, Melarang Dituding Intervensi

- 6 Maret 2021, 17:00 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Sebut Akan ‘Dituding Cuci Tangan’, Mahfud MD: Sejak Era Mega, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Melarang

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi

Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!

Adapun terkait dengan terselenggaranya KLB yang kini menuai polemik, menurut Mahfud MD akan menjadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kasus KLB Partai Demokrat, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM," ujar Mahfud MD.

Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Mahfud MD menegaskan, keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah dapat digugat ke pengadilan. Oleh karena itu keputusan ada di pihak pengadilan.

Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain

Baca Juga: Moeldoko Disebut Dapat KTA Khusus Demokrat, Muhammad Dhevy Bijak: Dia itu Kader Partai Hanura!

Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah