Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi
Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!
Adapun terkait dengan terselenggaranya KLB yang kini menuai polemik, menurut Mahfud MD akan menjadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kasus KLB Partai Demokrat, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM," ujar Mahfud MD.
Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
Mahfud MD menegaskan, keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah dapat digugat ke pengadilan. Oleh karena itu keputusan ada di pihak pengadilan.
Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain
Baca Juga: Moeldoko Disebut Dapat KTA Khusus Demokrat, Muhammad Dhevy Bijak: Dia itu Kader Partai Hanura!
Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2