Simak! Berikut Informasi Alur Kerja Polisi Virtual agar Netizen Hati-Hati dalam Bersikap di Platform Digital

- 6 Maret 2021, 12:27 WIB
Kini polisi virtual akan mengintai pengguna media sosial yang bersikap buruk.*
Kini polisi virtual akan mengintai pengguna media sosial yang bersikap buruk.* //insatgram.com/ @jabarsaberhoaks

PR TASIKMALAYA – Polisi kini mulai patroli kedalam platform digital termasuk media sosial dan sebagainya dengan sebutan polisi virtual.

Dalam hal ini, polisi virtual hadir dengan harapan untuk menjaga dunia digital di Indonesia agar bersih, sehat dan aman.

Jabar Saber Hoaks memberikan informasi tentang alur kerja polisi virtual agar netizen Indonesia lebih berhati-hati dalam bersikap di platform digital.

Baca Juga: KLB Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Jika Disahkan Kemenkumham, Rusak Cita-cita Politik

Baca Juga: Tuntut Keadilan untuk Partai Demokrat, Annisa Pohan: Penguasa Lakukan Pembiaran

Baca Juga: Tiba-tiba Sebut Keadilan Telah Lama Pergi, Annisa Pohan: Kita Hanya Penonton Pasif

Hal ini disampaikan Jabar Saber Hoaks dalam unggahan instagram @jabarsaberhoaks pada Jumat, 5 Maret 2021.

Berikut alur kerja polisi virtual seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun instagram @jabarsaberhoaks. 

Pertama, Polisi Virtual akan patroli siber di media sosial. 

Kedua, akan dilakukan pengkajian konten yang berpotensi pidana dan didampingi ahli.

Baca Juga: Tuntut Keadilan untuk Partai Demokrat, Annisa Pohan: Penguasa Lakukan Pembiaran

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, AHY: Cara-cara Moeldoko Jauh dari Moral dan Etika Politik

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Ali Mocthar Ngabalin: Bravo Pak Moel

Ketiga, pemilik akun yang terjaring baik itu akun resmi maupun anonim akan diberikan pesan peringatan melalui Direct Message (DM).

Keempat, pemilik akun yang terjaring polisi virtual akan diberikan peringatan berupa permintaan untuk menghapus kontenya 1x24 jam.

Kelima, jika pesan dan peringatan dari polisi virtual tidak ditanggapi oleh pemilik akun, maka akan diberikan peringatan sekali lagi.

Keenam, jika pemilik akun telah dua kali mengabaikan peringatan dari polisi virtual maka akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik akun untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Baca Juga: Tiba-tiba Sebut Keadilan Telah Lama Pergi, Annisa Pohan: Kita Hanya Penonton Pasif

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Sentil Perizinan KLB Demokrat, Said Didu: Saya Mau Jadi Presiden Jancukers

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Sudjiwo Tedjo Soroti Pernyataan Argo Yuwono Soal Izin Penyelenggaraan

Ketujuh, maka akan dilakukan tindakan lanjut, dapat berupa mediasi atau restorative justice.

Kedelapan, jika mediasi gala maka akan dilaporkan kepada Polisi untuk menghadapi pidana jika diperlukan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa polisi virtual ini ialah sistem peringatan dari polisi bagi pihak yang menyebarkan konten yang dimungkinkan menimbulkan hoaks.

Selain itu juga dapat berpotensi mengandung ujaran kebencian, penghinaan, suku ,agama, ras dan antargolongan (SARA), pencemaran nama baik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah