Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART partai.
GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai.
Baca Juga: Marzuki Alie Diduga Tiba di Bandara Kualanamu, Andi Arief: Selama Ini Ngakunya Bukan Pengkhianat
Baca Juga: Soroti Pernyataan Andi Arief, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Percaya SBY Demo ke Istana
Baca Juga: Cuitan Penelusuran Kudeta AHY Lenyap, Ferdinand Hutahaean Singgung Sanksi Menyebar Informasi Pribadi
Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.
Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menyikapi hal tersebut, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.