6 Mendiang Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu dan Hidayat Nur Wahid Beri Kritikan Polri

- 4 Maret 2021, 22:15 WIB
Said Didu bersama Hidayat Nur Wahid mengkritik Polri lantaran menetapkan enam mendiang  laskar FPI sebagai tersangka.*
Said Didu bersama Hidayat Nur Wahid mengkritik Polri lantaran menetapkan enam mendiang laskar FPI sebagai tersangka.* /Twitter.com/@msaid_didu.

PR TASIKMALAYA - Enam mendiang laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka, Said Didu dan Hidayat Nur Wahid lantas memberikan kritik kepada Polri.

Said Didu mengkritik Polri melalui pertanyaan akal sehatnya terkait mayat menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Said Didu dan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @msaid_didu dan juga @hnurwahid pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Bertanya pada Ahli Hukum Terkait Hukuman bagi Mayat yang Jadi Tersangka, Said Didu: di Mana Penjaranya?

"Mayat jadi tersangka, pertanyaan akal sehat," tulis Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @msaid_didu.

Dalam unggahannya, Said Didu melayangkan tiga pertanyaan terhadap kejadian ini.

Said Didu mempertanyakan terkait teknis pemeriksaan dan juga cara menghadirkan mayat di persidangan.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Perempuan Asal Jawa Barat Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kediri

"Bagaimana cara periksanya dan bagaimana mereka dihadirkan dipersidangnya?" tanyanya.

Ia juga menambahkan, terkait mayat jika dinyatakan bersalah dan harus dipenjara.

"Jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana?" ujar Said Didu.

Baca Juga: Mahasiswi yang Tewas Ditembak Saat Demonstrasi Myanmar Sempat Tulis Pesan Menyentuh: Ini Mungkin Terakhir Kali

Terakhir, Said Didu juga lebih detail menanyakan jika dijatuhi hukuman mati terhadap mayat tersebut.

"Jika dijatuhi hukuman mati, bagaimanan cara mematikan mayat?" pungkas Said Didu.

Tak hanya Said Didu, Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bahwa itu adalah harus.

Baca Juga: Utamakan Produk Buatan Indonesia Jokowi: Geser Brand Asing ke Tempat yang Tidak Strategis

"Kalau status tersangka 6 laskar FPI yang sudah wafat, akan dicabut, memang semestinya begitu," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @hnurwahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, langkah itu menjadi keharusan dikarenakan sesuai KUHP hal tersebut tidak dibenarkan.

"Malah harusnya, sesuai KUHP, sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kepada yang sudah wafat," paparnya.

Baca Juga: Beda Zaman dengan Anas Urbaningrum, M Qodari Bongkar Alasan KLB Partai Demokrat Mustahil Dilaksanakan

Hidayat Nur Wahid juga menegaskan bahwa seharusnya Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

"Mestinya Polisi tindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM soal extra judicial killing terhadap laskar FPI," tandasnya.

Cuitan Said Didu dan Hidayat Nur Wahid.*
Cuitan Said Didu dan Hidayat Nur Wahid.* Kolase Twitter.com/@msaid_didu, @hnurwahid.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @hnurwahid Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah