Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 20:13 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.*
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.* /Kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Max Sopacua: Ada Gejolak Sedikit, Ribut, Berarti Kongres yang Hasilkan AHY Abal-abal

Baca Juga: Isu Gulingkan AHY, DPP Demokrat Jabar: Bagaimana Mungkin Ada Kader yang Dipecat Merasa Berhak Gelar KLB?

Baca Juga: Diusulkan Pimpin Demokrat Bersama Moeldoko, Ibas Yudhoyono: Jangan Adu Domba Saya dengan AHY

Rusdiansyah juga menyampaikan bahwa Marzuki Alie tidak memiliki keinginan untuk menghukum seseorang. 

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang," terang sang pengacara.

Namun, menurutnya, hanya minta kepastian terhadap bukti tuduhan yang dilayangkan. 

Baca Juga: Akui Geram dengan Oknum yang Mengaku Pendiri Partai, AHY: Tokohnya Demokrat Ya Pak SBY!

Baca Juga: Silaturahmi dengan Pendiri Demokrat, AHY: Respon Gaduhnya Oknum yang Mengaku Pendiri Partai

Baca Juga: Ridwan Kamil Dikabarkan jadi Pengganti AHY, DPD Demokrat Jabar: Kenapa Mereka jadi Semakin Kerasukan Ya?

"Tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," tandas Rusdiansyah.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x