PR TASIKMALAYA - Kuasa Hukum dari mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tak hanya AHY, tim kuasa hukum Marzuki Alie juga melaporkan empat kader dan pengurus teras Partai Demokrat ke Bareskrim Polri.
Pelaporan Marzuki Alie terhadap AHY dan empat kader tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Bantah Jansen Sitindaon terkait Aklamasi, Max Sopacua: SBY Sudah Merancang AHY untuk Menjadi Ketum
"Salah satu yang akan kami laporkan AHY," tutur Rusdiansyah selaku kuasa hukum Marzuki Alie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Kamis 4 Maret 2021.
Rusdiansyah menyampaikan beberapa alasan pelaporan tersebut, di antaranya tuduhan terhadap Marzuki Alie yang akan mengkudeta kepemimpinan Partai Demokrat.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," terangnya.
Baca Juga: Selidiki Acara yang Diduga Pergerakan Untuk Kudeta AHY, Andi Arief: Ditemukan Nama Moeldoko
Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie secara pribadi juga menegaskan kepada pihak-pihak Partai Demokrat supaya tidak melakukan penuduhan sembarangan.
Seharusnya, menurut Rusdiansyah, mereka mengedepankan sikap tabayyun dalam masalah ini terhadap Marzuki Alie.
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," terangnya.
Bahkan, Rusdiansyah berpendapat, Marzuki Alie juga telah menyampaikan kepada mereka supaya melakukan klarifikasi.
Hal itu, menurutnya tidak dilakukan malah Partai Demokrat mengumumkan akan melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat.
Dirinya juga menambahkan sehari sebelum pemecatan, Partai Demokrat menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.
"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," tuturnya.
Dasar pelaporan lainya terkait (keterangan pers) pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Sementara di kop surat pemberhentian tidak ada keterangan seperti itu.
"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim," tutur Rusdiansyah.
Baca Juga: Diusulkan Pimpin Demokrat Bersama Moeldoko, Ibas Yudhoyono: Jangan Adu Domba Saya dengan AHY
Rusdiansyah juga menyampaikan bahwa Marzuki Alie tidak memiliki keinginan untuk menghukum seseorang.
"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang," terang sang pengacara.
Namun, menurutnya, hanya minta kepastian terhadap bukti tuduhan yang dilayangkan.
Baca Juga: Akui Geram dengan Oknum yang Mengaku Pendiri Partai, AHY: Tokohnya Demokrat Ya Pak SBY!
Baca Juga: Silaturahmi dengan Pendiri Demokrat, AHY: Respon Gaduhnya Oknum yang Mengaku Pendiri Partai
"Tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," tandas Rusdiansyah.***