Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 20:13 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.*
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.* /Kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

Seharusnya, menurut Rusdiansyah, mereka mengedepankan sikap tabayyun dalam masalah ini terhadap Marzuki Alie. 

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," terangnya.

Baca Juga: Seakan Bongkar Pengambilalihan Kekuasaan AHY, Andi Arief: Semoga Pak Jokowi Tak Tahu Keberangkatan Moeldoko!

Bahkan, Rusdiansyah berpendapat, Marzuki Alie juga telah menyampaikan kepada mereka supaya melakukan klarifikasi. 

Hal itu, menurutnya tidak dilakukan malah Partai Demokrat mengumumkan akan melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat. 

Dirinya juga menambahkan sehari sebelum pemecatan, Partai Demokrat menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Panas, AHY Digugat Eks Kadernya ke PN Jakarta Pusat, Andi Arief Justru Bongkar Kebohongan Jhoni Allen

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," tuturnya. 

Dasar pelaporan lainya terkait (keterangan pers) pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Sementara di kop surat pemberhentian tidak ada keterangan seperti itu. 

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim," tutur Rusdiansyah. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x