“Bila syarat dua pertiga DPD dan lebih dari setengah DPC bersedia, maka syarat KLB terpenuhi,” ucap Ferdinand Hutahaean.
“Masalahnya adalah disitu, di syarat dua pertiga DPD dan setengah DPC bukan pada izin atau tidak ada izin dari Majelis Tinggi,” tutur Ferdinand Hutahaen
Ferdinand Hutahaen menanggapi sebuah pemberitaan yang mana Marzuki Alie menyebut KLB Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari SBY.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa polemik isu perebutan kekuasaan di Partai Demokrat belum terselesaikan.
Dugaan mengkhianati Partai Demokrat, Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat dari Partai Demokrat.
Selain Marzuki Alie ada ke enam anggota lainnya yang dipecat secara tidak hormat.
Diantaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.