Berikut ini lima poin penting dalam gugatan Jhoni Allen, di antaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
Baca Juga: Banyak Orang Salahkan Gubernur Soal Banjir DKI, JJ RIzal: Saudara Kembar Jakarta itu adalah Air
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat,
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM, dan
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Andi Arief mengungkapkan empat kebohongan yang telah dilakukan Jhoni Allen, di antaranya:
1. Pilkada Nias mendapatkan tujuh kursi dengan mengusung calon dari DPD dan DPC,
Baca Juga: Dicap Pengkhianat karena Diduga Kudeta, Max Sopacua: 2013, SBY KLB Menggantikan Anas Urbaningrum