Masduki Baidlowi juga menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Buka 10 Lowongan Kerja, Restoran Hotpot di Singapura Tawarkan Upah Minimal Puluhan Juta
Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).
Menurutnya, Wapres juga tidak mengetahui aturan tersebut.
Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Baca Juga: Dibintangi Aktor Pemeran Thanos, Simak Sinopsis Film Sicario 2 yang Tayang Malam Ini di Trans TV
Untuk diketahui, pada Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Rekan Selebriti Ungkap Belangsungkawa