“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahun Indonesia dalam krisi multidimensi,” ujar Gus Jazil.
“Namun tolong, jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut telah ditetapkan pada 2 Februari 2021 lalu, yang mana hal tersebut oleh Jokowi telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Berdasarkan lampiran III Perpres tersebut, terdapat daftar bidang usaha yang disertai dengan persyaratan tertentu, salah satunya yang berkaitan dengan bidang usaha miras.***