Di akhir, dirinya juga meminta kepada pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material juga memiliki kewajiban membina moral bangsanya.
"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.
Seperti diketahui dikutip dari Antara News pada Selasa, 2 Maret 2021 pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Di mana dalam aturan investasi miras tersebut dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.***