Menurut Ketua MUI itu, masih banyak sektor lainnya yang lebih mencerdaskan anak bangsa daripada miras.
Cholil Nafis pun meminta agar aturan legalisasi miras itu dicabut.
“Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” tulis Cholil Nafis.
Bahkan sebelumnya, Cholil Nafis menegaskan bahwa melegalkan investasi miras sama dengan mendukung peredaranya, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Tampak Puji Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Anggaran Bansos DKI Sebagian dari TKD Karyawan
Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
Perpres itu berisi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah membuka izin untuk investasi miras dengan persyaratan tertentu.***