Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Kapan Ya?
Kedua orang lainnya itu termasuk Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Kemudian Agung Sucipto yang merupakan seorang kontraktor serta Nuryadi sebagai sopir Agung.
Dalam kasus ini, Agung berperan sebagai pemberi suap, sementara Nurdin dan Edy Rahmat sebagai penerima.***