"Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bakamla Laksdya TNI Kurnia mengatakan, para penyidik sudah mulai mendalami kasus tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait," tutur Aan Kurnia dikutip dari Antara.
Aan Kurnia menambahkan, prinsipnya, kapal tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia berlaku kedaulatan penuh Indonesia.
Hasil penyidikan ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo menyampaikan bahwa kasus membuang limbah pasti ada pidanya.
"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.