ICW Sebut Tidak Ada Urgensi Terkait Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan KPK

- 26 Februari 2021, 19:18 WIB
ilustrasi vaksinasi. ICW Sebut Tidak Ada Urgensi Terkait Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan KPK.*
ilustrasi vaksinasi. ICW Sebut Tidak Ada Urgensi Terkait Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan KPK.* /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pihak ICW sendiri menilai bahwa tidak ada urgensi terkait pemberian vaksinasi Covid-19 kepada para tahanan KPK tersebut.

Menurut Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan KPK ini perlu ditinjau ulang karena dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat.

Baca Juga: Resmi Dilantik sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Sabtu Minggu Tidak Libur, Kebut Vaksinasi

"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin.

"Sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ujar Dewi Anggraeni di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021 seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, alasan Dewi Anggraeni untuk meminta peninjauan ulang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan KPK ini adalah karena mereka bukanlah garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Minta Jokowi Naikan Uang Bulanan KIP Kuliah, Marzuki Alie: Kasihan Anak Desa Miskin

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," tegasnya.

ICW sendiri memahami bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di KPK termasuk untuk tahanan, bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Meskipun begitu, Dewi Anggraeni menilai bahwa tidak ada alasan tahanan KPK menjadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Beri Pesan untuk Kepala Daerah yang Dilantik, Febri Diansyah: Itu Amanah Rakyat Bukan dari Cukong Politik

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah lebih fokus memberikan vaksinasi Covid-19 ke kelompok prioritas terlebih dahulu, mengingat masih terbatasnya ketersediaan vaksin.

"Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas.

"Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," jelas Dewi Anggraeni.

Baca Juga: Sebut BuzzerRp Miskin Mendadak, Haikal Hassan: Ada yang Mau Buka Donasi?

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksinasi Covid-19 kepara para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Firli Bahuri, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Soal Usul Gunakan Identitas Asli di Medsos, Henry Subiakto: Ada Sanksi Hukum Bagi yang Memalsukan

Dari total 61 tahanan KPK, tercatat 39 tahanan yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sementara itu, 22 tahanan lainnya belum melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.

Pihak KPK sendiri diketahui mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh pegawainya yang berlangsung mulai 18 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pelantikan 170 Kepala Daerah, Mardani Ali Sera: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Rakyat

Pemberian vaksin tersebut dilakukan terhadap seluruh insan KPK, seperti tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x