PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara, Relfy Harun menanggapi perihal kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke NTT.
Pertama-tama Refly Harun menuturkan bahwa hukum ditegakkan lagi tidak sebagaimana mestinya namun hukum ditegakkan tergantung dari siapa yang kuat maka dialah yang menang.
Refly Harun menanggapi beberapa pemberitaan terkait Gerakan Pemuda Islam atau GPI yang akan Polisikan Presiden Jokowi soal kerumunan di NTT.
Refly Harun menyebutkan untuk memberikan hukuman kepada Kepala Negara atau Presiden tidak semudah memberikan hukuman kepada warga negara.
“Tentu tidak mudah untuk memproses Kepala Negara,” ujar Refly Harun sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari kanal Yotube Refly Harun pada Jumat 26 Februari 2021.
Refly Harun menuturkan bahwa Kepala Pemerintahan atau Presiden berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa.
“Dan juga Kepala Pemerintahan (Presiden) karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa,” Refly Harun
Selain itu, Refly Harun memahami aspirasi masyarakat untuk dilakukan atau diproses karena melanggar protokol kesehatan.
“Saya paham aspirasi masyarakat, Presiden Jokowi juga dapat diproses karena telah melanggar prorokol Kesehatan di Maumere,” kata Refly Harun.
Baca Juga: Singgung Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Soal Kemunafikan Kita Memang Top Nomor Satu
Refly Harun menjelaskan Presiden Jokowi pun mengumpulkan massa secara tidak langsung bahkan didukung dengan melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusias.
“Mengumpulkan massa secara tidak langsung dan juga melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusian,” ucap Refly Harun.
“Bahkan, keluar dari mobi melalui sunroofnya untuk menyapa kerumunan yang semakin berkerumun,” tambah Refly Harun.
Refly Harun menilai bahwa masyarakat atau ahli hukum menginginkan Presiden Jokowi dapat diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab.
“Pertanyaannya adalah dengan kerumunannnya sama dengan provokasi yang dianggap kurang lebih sama, sebagian pihak menginginkan Presiden Jokowi juga bisa dilaporkan ke Polisi,” Refly Harun.
“Masalah utamanya terlalu mudah mengenakan pasal itu dengan Habib Rizieq Shihab, sehingga ancamannya tadinya hanya satu tahun menjadai enam tahun,” ucap Refly Harun.
Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Luar Biasa, Dewi Tanjung: Anies Mana Sampai Otaknya!
“Ahli hukum lainnya akan menagih bahwa hal yang sama kepada Presiden,” tandas Refly Harun.
Menurut penilaian Refly Harun, hukum ditegakkan kepada siapa yang paling kuat.
“Hukum tidak ditegakkan lagi sebagaimana mestinya negera hukum, hukum ditegakkan siapa yang kuat dia yang menang,” pungkas Refly Harun
Sebagaimana yang telah kita tahu, kerumunan yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere NTT menjadi perbincangan publik karena dinilai sama dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab atau HRS.***