Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE.***