PR TASIKMALAYA – Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto kembali menuliskan cuitan untuk menanggapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Dalam cuitan yang diunggahnya pada Minggu, 21 Februari 2021, Henry Subiakto mengatakan bahwa dirinya terbuka dengan adanya rencana revisi UU ITE untuk penyempurnaan, dan penyesuaian dengan perubahan yang terjadi.
Meskipun demikian, Henry Subiakto juga mengungkapkan soal kemungkinan dampak revisi UU ITE yang justru akan mengubah kondisi Indonesia menjadi liberal.
Baca Juga: Soal Kasus Lahan PTPN VIII Megamendung Bogor yang Seret Rizieq Shihab, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Sebab, nantinya akan membuat dunia cyber Indonesia menjadi lebih terbuka untuk berbagai serangan yang membahayakan.
“Kita tentu terbuka dari revisi UU ITE, terutama untuk penyempurnaan, menyesuaikan dengan perubahan dan melengkapinya. Tapi saya pribadi tidak setuju kalau mengubah menjadi liberal, atau yang membuat dunia cyber kita menjadi lebih terbuka dari serangan-serangan yang membahayakan NKRI,” tutur Henry Subiakto, dalam akun Twitternya @henrysubiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 21 Februari 2021.
Dalam cuitan lainnya, Henry Subiakto juga menyampaikan soal pandangan pribadinya terkait UU ITE.
Henry Subiakto mengatakan, bahwa undang-undang bukanlah kitab suci, sehingga undang-undang bisa direvisi dan disempurnakan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021
Dia menjelaskan, kesalahan bukan terletak pada undang-undang, namun pada manusia yang menginterpretasikannya secara berbeda.
“UU bukan kitab suci, UU bisa disempurnakan, direvisi dan diubah. Kitab suci, sakral apa adanya. Tapi manusia bisa menginterpretasi keduanya secara berbeda beda,” kata Henry Subiakto.
Tak hanya itu, dalam cuitannya Henry Subiakto juga mengungkit soal tuduhan dan berita yang beredar terkait dirinya yang disebut-sebut menyamakan UU dengan kitab suci, padahal pada kenyataannya hal tersebut disampaikannya hanya sebagai sebuah analogi.
Atas hal tersebut, Henry Subiakto lantas menyebut bahwa hal itu merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki mental tempe dan tidak memiliki etika.
“Dalam sebuah diskusi. Saya bilang: “Kitab suci saja bisa diinterpretasi macam-macam, apalagi UU.” Terus muncul berita plintiran, Henri Subiakto menyamakan UU dengan kitab suci. Mereka wawancara saya juga tidak tiba-tiba bikin berita plintiran. Itulah mental Tempe tanpa etika,” sambungnya.
Sehingga selanjutnya, Henry Subiakto juga menyebut bahwa dari sekian banyak pengguna internet aktif di Indonesia, sensitifitas dan kericuhan di media sosial justru terus meningkat.
Sehingga Henry Subiakto mempertanyakan soal tindakan yang sebaiknya dilakukan apakah memperlonggar aturan atau justru sebaliknya.
“Dari 196,7 juta pengguna internet aktif di Indonesia, tiap saat banyak yang buat pesan untuk nyerang orang, menyalahkan, mempermalukan, bully, fitnah, hoax, adu domba & menghina pemimpin negara. Itu tak hanya ribut & bising tapi jg jahat. Lalu UU ITE apa hrs diperlonggar atau sebaliknya?” papar Henry Subiakto.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE.***