Yan A Harahap: Orang PDIP Kalau Berbicara Sedikit-sedikit Atasnamakan Rakyat, Tetapi Bansos 'Dirampok'

- 19 Februari 2021, 10:52 WIB
Yan A Harahap.
Yan A Harahap. //Instagram.com/@yangharahap

PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Demokrat Yan A Harahap menyentil PDIP yang dinilainya sedikit-sedikit mengatasnamakan rakyat.

“Orang PDIP itu kalau ngomong dikit-dikit mengatasnamakan rakyat,” tutur Yan A Harahap seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Jumat, 19 Februari 2021.

Yan A Harahap juga menyinggung dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi oleh kader PDIP.

Baca Juga: Survei Tunjukan Publik Masih Percaya Joko Widodo Dapat Atasi Covid-19

“Tapi bansos untuk rakyat kecil pun ‘dirampok’. Triliunan pula,” ungkap Yan A Harahap.

Tangkapan layar unggahan Yan A Harahap.
Tangkapan layar unggahan Yan A Harahap. /Twitter/@YanHarahap

Sebelumnya Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwasannya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Juliari P Batubara layak dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus korupsi bansos yang menjeratnya.

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman mati.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Demokrat, Elektabilitas PDIP Menurun, Indometer: Tak Terlepas dari Korupsi Bansos

Hal tersebut mengingat adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati,” jelas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menambahkan, hukuman mati yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: UU ITE Siap Direvisi, Refly Harun: Membedakan Hasutan, Penghinaan, Provokasi Itu Tidak Jelas

Senada dengan Agus Rahardjo, Edward Omar Sharief Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyatakan dengan tegas, mantan menteri yang terjerat kasus pidana korupsi di masa pandemi Covid-19 layak dihukum mati.

“Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati,” tegas Eddy.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x