“Pokoknya selama diatur dalam UU, ya tidak melanggar. Simpel sih,” kata Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Sah! Menkumham Resmi Tandatangani 45 PP Turunan UU Cipta Kerja dan 4 Perpres
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi juga menepis tuduhan terhadap SBY yang dicurigai menggunakan dana pemerintah untuk membangun Museum SBY di Pacitan.
“Ya tidak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara,” ucap Teddy Gusnaidi.
“Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden. Jadi tidak bisa seenaknya, ada UU yang mengaturnya,” tambahnya.
Baca Juga: Ketum ProDEM Iwan Sumule: UU ITE Akhirnya Mengancam Para BuzzeRp
Teddy Gusnaidi merasa tidak yakin jika SBY akan menerima uang diluar dari yang sudah diatur dalam uu.
“Makanya tidak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU,” kata Teddy Gusnaidi.
Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden. Jadi gak bisa seenaknya, ada uu yang mengaturnya.
Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
***