“Jadi tidak bisa seenaknya, ada UU yang mengaturnya,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Jabar Amankan Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anggotanya, Diduga Konsumsi Narkoba
Teddy Gusnaidi merasa hal yang tidak mungkin jika SBY menerima uang diluar dari aturan UU baik untuk Museum SBY di Pacitan atau untuk biaya lain sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.
“Makanya tidak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU,” kata Teddy Gusnaidi.
Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden. Jadi gak bisa seenaknya, ada uu yang mengaturnya.
Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
***