Tanggapi Isu Revisi UU ITE, Ketua PBNU: Tidak Berarti Berdalih Kebebasan Berpendapat

- 18 Februari 2021, 12:30 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas. /ANTARA/HO-Dok pribadi./

PR TASIKMALAYA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas, turut memberikan tanggapan soal isu revisi UU ITE yang kini tengah ramai diperbincangkan.

KH Robikin Emhas mengingatkan, revisi UU ITE harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anggotanya, Diduga Konsumsi Narkoba

Robikin menyebut, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacamnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Contoh Baik Bagi Lansia

Menurutnya, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar etnis harus tetap diatur dan diwadahi oleh UU ITE.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tuturnya.

Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh di kungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Dunia Menurun, Prof. Wiku: Sejalan dengan Penanganan di Indonesia

"Hemat saya, 'review' parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," pungkasnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x