PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham menyebut, tersangka korupsi di tengah pandemi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK
Lebin lanjut, Ali juga mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ciptakan Program Bataru untuk Para Guru, Mengangsur 900 Ribu Bisa Dapat Rumah
Selanjutnya, Ali menjelaskan soal penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos.
Saat ini, pihaknya menggunakan dasar hukum pasal yang terkait dengan dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.