Tanah Wakaf Jadi Perhatian Presiden Jokowi, Kementerian ATR BPN Targetkan Tahun 2025 Seluruhnya Terdaftar

- 17 Februari 2021, 15:51 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menargetkan 2025 tanah wakaf bisa terdaftar.*
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menargetkan 2025 tanah wakaf bisa terdaftar.* /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/

PR TASIKMALAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan Djalil menyebutkan, tanah wakaf di Indonesia tengah menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, tanah wakaf serta aset keagamaan menjadi salah satu prioritas dari ATR/BPN.

Hal ini mengingat, Kementerian ATR BPN menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar (bersertifikat).

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

“Ini merupakan perhatian Pak Presiden. Saat ini, Alhamdulillah, kita sudah selesaikan banyak pensertifikatan tanah-tanah wakaf,” tutur Sofyan Djalil seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian ATR BPN.

“Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini,” sambung Sofyan Djalil.

Lebih lanjut, Kementerian ATR BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR Kepala BPN (Permen ATR Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Jokowi Berencana Minta DPR Revisi UU ITE, Fahri Hamzah: Kami, Satu Kelurahan Ucapkan Terima Kasih

Peraturan tersebut berisi tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian ATR BPN.

“Adanya peraturan tersebut, membuat kita dapat melaksanakan pendaftaran tanah-tanah wakaf di daerah-daerah,” tutur Sofyan Djalil.

“Contohnya jika tidak ada wakif (pihak yang mewakafkan), kita hanya butuh saksi saja. Tidak ada nazhir (pihak penerima wakaf), akan ditunjuk nazhir sementara,” sambungnya.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Jusuf Kalla, Fahri Hamzah Beri Tips Ampuh dan Aman untuk Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan

Peraturan tersebut memberikan keuntungan yaitu yayasan yang mendukung kegiatan sosial atau keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanahnya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya dengan menunjuk nazhir sementara.

Lebih lanjut, syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Menantikan MUI untuk Keluarkan Fatwa Haram Komunis, Haikal Hassan: Mari Lihat Siapa yang Akan Nyinyir?

Pemohon dapat menyertakan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang mengurus atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir yang berhubungan dengan KUA.

Selanjutnya persyaratan terakhir yaitu melampirkan surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

“Semua dokumen tersebut dilengkapi untuk kemudian berada di kantor pertanahan setempat,” tandas Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian ATR/BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x