“Contohnya jika tidak ada wakif (pihak yang mewakafkan), kita hanya butuh saksi saja. Tidak ada nazhir (pihak penerima wakaf), akan ditunjuk nazhir sementara,” sambungnya.
Peraturan tersebut memberikan keuntungan yaitu yayasan yang mendukung kegiatan sosial atau keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanahnya.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya dengan menunjuk nazhir sementara.
Lebih lanjut, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Pemohon dapat menyertakan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang mengurus atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir yang berhubungan dengan KUA.
Selanjutnya persyaratan terakhir yaitu melampirkan surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.
“Semua dokumen tersebut dilengkapi untuk kemudian berada di kantor pertanahan setempat,” tandas Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.***