Pemerintah Bentuk LPI, Ketua Komisi XI DPR RI: sebagai Katalis Investasi dan Terbukanya Lapangan Pekerjaan

- 26 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi investasi.Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto optimis dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Ilustrasi investasi.Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto optimis dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) /Pixabay/Lorenzo Cafaro

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah baru saja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Pembentukan LPI menjadi salah satu harapan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan Indonesia.

Selain itu, LPI diharapkan mampu meningkatkan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depannya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan untuk Pejalanan Antar Pulau Jawa

Di masa sidang III Tahun Sidang 2020 - 2021 DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rapat tersebut untuk membicarakan secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan LPI.

“LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Baca Juga: Isu Radikal dan Taliban ‘Serang’ KPK, Novel Baswedan: Lagu Lama

"Melalui pembentukan LPI ini, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x