PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mardani Ali Sera menilai bahwa UU ITE secara praktinya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.
Pernyataan soal UU ITE ini disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @Mardani AliSera pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi akan Putuskan 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Hari Ini
“Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah,” tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera
Mardani Ali Sera juga mengklaim bahwa dirinya sudah sering mengusulkan untuk UU ITE segera direvisi.
“Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi,” kata Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa UU ITE sering menjadi penghambat dalam upaya kebebasan berpendapat.